PENGERTIAN HUKUM mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang
meskipun kata
ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Pengertian hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Definisi hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lantas bagaimana pengertian hukum menurut kamus bahasa asing
semisal oxford? Tentu kita perlu menterjemahkannya terlebih dahulu
menjadi bahasa inggris.
Jika kita menggunakan kamus dari google, kita akan mengetahui bahwa arti
hukum dalam bahasa inggris adalah ‘law’. Kata law dalam bahasa
inggris didefinisikan dalam kamus Oxford sebagai; “All the rules
established by authority or custom for regulating the behavior of
members of a community or country”.
Jika di terjemahkan menggunakan kamus dari google kembali, artinya;
“Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk
mengatur perilaku anggota komunitas atau NEGARA”.
Kustom yang diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti
adat atau kebiasaan. Sampai di sini saya rasa anda sudah dapat mendapat
gambaran singkat mengenai definisi hukum atau pengertian
hukum dari uraian diatas.